Imam Abu Daud dalam kitabnya AL masa'il menuturkan bahwa ia mendengar Abu Abdillah berkata," Penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh (dari kelahiran si anak)".
Sholih bin Ahmad berkata ," Mengenai masalah aqiqoh, ayahku berkata bahwa hewan itu disembelih pada hari ketujuh. Jika tidak pada hari ketujuh, maka aqiqah dilaksanakan pada hari keempat belas, jika tidak juga maka pada hari kedua puluh satu."
Al Maimuni berkata kepada Abu abdillah tentang kapan aqiqoh dilaksanakan. Beliau menjawab, "Aisyah sendiri berpendapat, aqiqoh (untuk penyembelihan hewan qurban) pada hari ketujuh (setelah bayi dilahirkan), hari keempat belas, dan dua puluh satu hari." Sedangkan Abu tholib berkata bahwa Ahmad berkata, "Hewan aqiqoh disembelih setelah dua puluh satu hari." Sebagai dasarnya yaitu hadits samurah diatas, yaitu "Seorang anak laki-laki terikat dengan aqiqohnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dan ia diberi nama." Menurut Imam Tirmidzi hadits ini shohih.
Abdullah bin Wahb berkata, Muhammad bin Amr telah menceritakan kepada kami, dari ibnu juraij, dari yahya bin sa'id dari Umrah binti Abdurrahman, dari Aisyah, ia berkata, "Rosululloh saw mengaqiqohi hasan dan husain pada hari ketujuh dan memberikan nama untuk keduanya. Beliau menyuruh agar kotoran(rambut) dari keduanya dibersihkan.".
Abu bakar al mundzir berkata, Muhammad bin ismail Ash-sho'igh menceritakan kepada kami, dari Abu Ja'far Ar-razi, dari Abu Zuhair Abdurrahman bin Mighra'. Ia berkata, Muhammad bin ishaq telah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Ia berkata, "Rosululloh saw menyuruh kami, pada saat hari ketujuh dari kelahiran si anak, agar memberikan nya nama, mengaqiqohinya dan melepaskan kotoran (rambut) darinya."
Abu Umar berkata, " Al hasan al bashri berpendapat bahwa aqiqoh itu wajib untuk anak laki-laki pada hari ketujuh kelahirannya. Jika ia tidak diaqiqohi, maka ia mengaqiqohi dirinya sendiri."
Al laits bin sa'd berkata," Anak yang baru lahir diaqiqohi pada hari ketujuh. Jika pada hari ketujuh hewan aqiqohnya belum tersedia, maka aqiqoh boleh dilaksanakan pada hari setelahnya. Bukanlah suatu kewajiban untuk mengaqiqohi anak setelah hari ketujuh dari kelahirannya."
Menurut Abu umar, Al laits berpendapat bahwa aqiqoh wajib dilaksanakan pada hari ketujuh.
Atha mengatakan, jika mereka salah persepsi dalam melaksanakan aqiqoh pada hari ketujuh, maka aku lebih senang untuk menunda aqiqoh pada hari ketujuh yang terakhir (yaitu hari ke 21). pendapat ini dikatakan pula oleh Ahmad, Ishaq dan Asy syafi'i.
Adapun Malik, ia tidak menambahkan batas waktu aqiqoh melebihi hari ketujuh yang kedua (yaitu hari ke 14).
Ibnu Wahb berkata," Hukumnya boleh, apabila aqiqoh itu dilaksanakan pada hari ketujuh yang ketiga (yaitu hari ke 21). demikian ini adalah pendapat Aisyah, Atha', Ahmad dan Ishaq."
Malik berkata," Hari dilahirkannya si bayi tidak termasuk hitungan. kecuali jika si bayi dilahirkan pada malam harinya sebelum terbit fajar."
Sebenarnya Kita dianjurkan untuk mengikuti petunjuk rosululloh saw, yaitu kita disunnah kan untuk mengaqiqohi anak pada hari ketujuh (insya allah). tetapi bukan berarti mengaqiqohi anak pada selain hari ketujuh tidak sah, karena intinya kita mengaqiqohi anak. Wallahu 'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar