Hukum Nasihat
Saat menelaah keterangan dari para ulama, saya mendapati beragam pendapat tentang hukum nasihat. Pendapat-pendapat itu sebagai berikut:
- Hukum nasihat adalah fardlu ain. Pendapat ini dianut oleh Ibnu Hazm. Beliau menulis :"Nasihat itu fardlu ain bagi setiap muslim"
- Hukum nasihat adalah fardlu kifayah. ini adalah pendapat ibnu bathal. beliau berkata:"Nasihat adalah suatu kewajiban yang apabila sudah ada yang melaksanakannya, maka yang lain gugur dari kewajiban itu"
- Hukum nasihat berubah-ubah, terkadang fardlu dan terkadang sunnah. nasihat yang fardlu adalah perhatian yang sungguh-sungguh dari seseorang yang memberi nasihat untuk mengikuti kecintaan Allah SWT didalam melaksanakan segala yang difardlukan oleh Allah SWT dan menjauhi semua yang diharamkannnya. sedang kan nasihat yang sunnah adalah nasihat yang mendahulukan kecintaan kepada Allah sebelum kecintaan diri sendiri.
Menurut saya pendapat yang paling banyak diterima adalah pendapat yang menyebutkan bahwa hukum nasihat adalah fardlu ain atas setiap muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar