Senin, 21 Desember 2009

Niat (Hadits Arba'in)

"Dari amirul mu'minin abu Hafs, Umar bin Khottob RA, Ia berkata: "aku mendengar rosululloh SAW bersabda:'semua amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rosulnya, Maka hijrah nya itu kepada Allah dan Rosul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.' " 
(HR Bukhori dan Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu 'abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al Bukhori (Orang bukhoro) dan Abul Husain Muslim bin Al hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi didalam kedua kitabnya yang paling shohih diantara semua kitab hadits).


Hadits ini adalah hadits shohih yang telah disepakati keshohihannya, ketinggian derajatnya, dan didalamnya mengandung banyak manfaat. Imam Al bukhori telah meriwayatkannya pada beberapa bab kitab shohihnya. Juga Al imam Muslim telah meriwayatkannya pada akhir bab Jihad.
Hadits ini merupakan salah satu pokok penting ajaran islam. Imam Ahmad dan Imam Syafi'i berkata: "Hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu." Begitu pula kata Al imam baihaqi dan lain-lain. Hal itu karena perbuatan manusia terdiri dari niat dalam hati, ucapan dan tindakan. sedangkan niat merupakan salah satu dari tiga bagian itu. Diriwayatkan dari imam Syafi'i, katanya: "Hadits ini mencakup 70 bab fiqih." Sejumlah ulama mengatakan: "Hadits ini mencakup sepertiga ajaran islam."

Para ulama gemar memulai karangannya dengan mengutip hadits ini. diantara mereka yang mengutip hadits ini pada awal kitabnya adalah Imam abu abdillah Al Bukhori. ' Abdurrohman bin Mahdi berkata: "Bagi setiap pengarang buku seyogyanya memulai tulisannya dengan hadits ini untuk mengingatkan para pembacanya agar meluruskan niatnya."

Hadits ini dibanding dengan hadits-hadits lain adalah hadits yang sangat terkenal, tetapi dilihat dari sumber sanadnya, hadits ini adalah hadits ahad, karena hanya diriwayatkan oleh umar bin khotob dari Nabi SAW. dari umar hanya diriwayatkan oleh Al qomah bin Abi Waqosh, kemudian hanya diriwayatkan oleh Muhammad bin Ibrohim At taimi, dan selanjutnya hanya diriwayatkan oleh Yahya bin sa'id Al anshori, kemudian barulah terkenal pada perowi selanjutnya. Lebih dari dua ratus orang rowi yang meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dan kebanyakan mereka adalah para imam.

Pertama, Kata "innamaa" bermakna "hanya/pengecualian", yaitu menetapkan sesuatu yang disebut dan mengingkari selain yang disebut itu. kata "hanya" tersebut terkadang dimaksudkan sebagai pengecualian yang terbatas. untuk membedakan antara dua pengertian ini dapat diketahui dari susunan kalimatnya. Misalnya kalimat firman Allah:
"innamaa anta Mundzir"
"Engkau (Muhammad) hanyalah seorang pemberi peringatan" (QS:Ar Ro'd ayat 7)
Kalimat ini secara sepintas menyatakan bahwa tugas Nabi Allah SAW hanyalah menyampaikan ancaman dari Allah, tidak mempunyai tugas-tugas lain. padahal sebenarnya beliau adalah mempunyai banyak sekali tugas. seperti menyampaikan kabar gembira  dan lain sebagainya.

Begitu juga kalimat pada firman Allah SWT:
"Innamal hayatud dunya la'ibun wa lahwun" (QS: Muhammad ayat 36) 

 Kalimat  tersebut secara sepintas - Wallahu a'lam - menunjukkan pembatasan tersebut berkenaan dengan akibat atau dampaknya. adapun bila dikaitkan dengan hakikat kehidupan dunia, maka ada kalanya kehidupan dunia ini menjadi wahana untuk berbuat kebajikan. disebutkannya kesenangan dan permainan sebagai sifat kehidupan dunia adalah untuk menyatakan keadaan pada umumnya. Artinya kebanyakan manusia hidup didunia hanya untuk bersenang-senang dan bermain-main.

Dengan demikian kalau disebutkan kata hanya didalam suatu kalimat, hendaklah diperhatikan betul pengertian yang dimaksudkan. jika dari susuanan kalimatnya menunjukkan arti pengecualian secara khusus, maka harus dipakai dalam pengertian itu. Akan tetapi jika tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan pengecualian secara khusus, maka hendaklah dipakai dalam pengertian pembatasan/pengecualian secara umum atau mutlak.

Pada Hadits ini kalimat "segala amal hanya menurut niatnya" yang dimaksud dengan amal disini adalah semua macam amal yang dibenarkan secara syariat. Maksudnya, segala macam amal yang dibenarkan secara syariat yang dilakukan tanpa niat, menjadi tidak bernilai apa-apa menurut agama seperti: wudhu, mandi, tayamum, sholat, zakat, puasa haji dan lain-lain. adapun menghilangkan najis tidak diperlukan niat, karena perbuatan ini termasuk perbuatan yang menghilangkan sesuatu yang tidak baik, jadi tidak perlu niat.

Tentang sabda Rosululloh SAW" semua amal itu tergantung niatnya" para ulama berbeda pendapat tentang maksud kalimat tersebut. sebagian memahami niat itu sebagai syarat yaitu amal itu sah disertai niat, dan sebagian lainnya memahami niat itu sebagai penyempurna, maksudnya amal itu menjadi sempurna bila disertai niat.

Kedua, kalimat" dan setiap


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review moslemopinion.blogspot.com on alexa.com