Jika diperhatikan dengan seksama, rukun nasihat ada tiga:
- Nashih, yaitu orang yang memberi nasihat.
- Manshuh, yaitu orang yang dinasihati.
- Manshuh bih, yaitu sesuatu yang dinasihatkan oleh Nashih kepada Manshuh.
"Tidaklah kelembutan itu menempel pada sesuatu, kecuali akan menghiasinya. dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu, kecuali akan memperburuknya."
Baik Nashih maupun Manshuh, harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Islam
Pada asalnya nashih haruslah seorang muslim. sedangkan untuk manshuh, menurut sebagian ulama, juga harus seorang muslim. Tentang ini Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Seorang muslim tidak berkewajiban memberi nasihat kepada seorang kafir dzimmi."
Landasan yang dipakai oleh para ulama yang mensyaratkan islam adalah hadits Jarir bin Abdullah RA, bahwa nabi SAW bersabda," .... dan memberi nasihat kepada setiap muslim"
namun sebagian ulama berpendapat lain, tidak mensyaratkan islam. dan adanya pembatasan dengan islam (dalam hadits) adalah untuk menunjukkan yang sering terjadi. Ibnu hajar menulis,"Pembatasan dengan muslim adalah untuk menunjukkan yang sering terjadi. bukankah menasihati orang kafir pun dibenarkan, dengan menyerunya kepada islam dan menunjukkan kebenaran kepadanya?"
2. Baligh
Baik nashih maupun manshuh haruslah orang yang sudah baligh, sebab orang yang sudah baligh saja yang terkena beban syara'. Nabi SAW bersabda:
"Pena (amal buruk) diangkat dari tiga jenis orang: dari anak kecil hingga ia mimpi (baligh) ....." (HR Abu dawud, an-nasa'iy, Ibnu Majah, Imam Ahmad).
3. Berakal
Nashih maupun Manshuh juga haruslah orang yang berakal, sebab hanya orang yang berakal yang terkena beban syara'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar